Menyusun Struktur dan Skala Upah
BERDASARKAN PP no 78/2015 dan Permenaker no 1/2017
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat STRUKTUR & SKALA UPAH dengan batas waktu akhir tahun 2017. PP tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenakertrans no 1 tahun 2017, dimana disebutkan bahwa bulan oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan STRUKTUR & SKALA UPAH yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Perusahaan yang tidak membuat STRUKTUR & SKALA UPAH maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau d. pembekuan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan mengawasan, sidak dan pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja.
Peraturan tersebut otomatis merupakan ancaman bagi keberlangsungan bisnis perusahaan, sehingga mau tidak mau harus dipatuhi, harus dilaksanakan dengan segera.
Tujuan Pelatihan:
- Memberikan bekal kepada peserta agar dapat membuat struktur dan skala upah yang baik dan benar
- Peserta dapat memenuhi peraturan PP no 78/2015 dan Permenakertrans no 1/2017
- Perusahaan terhindar dari sanksi administratif
Materi
09.00 – 16.00
- Overview Pasal-pasal tentang upah UU 13/2003
- Overview PP no 78/2015 tentang pengupahan
- Overview Permenakertrans no 1/2017 tentang struktur dan skala upah
- Definisi-definisi dalam struktur dan skala upah
- Upah Pokok dan tunjangan
- Penyusunan struktur dan skala upah
- Analisa jabatan
- Evaluasi jabatan
- Penentuan dan pembuatan struktur dan skala upah
- Pemberitahuan dan peninjauan
- Simulasi dan praktek
HARAP MEMBAWA LAPTOP
Fasilitator:
Sunawan
Consultant & Trainer for Human Resource Management, Strategic Management, Organizational Development, Behavioral Assessment, Leadership, corporate culture etc.
Certified Assessor – Competency Assessment: MSDM – BNSP
Berpengalaman lebih dari 10 tahun, telah melayani lebih dari 2.000 perusahaan sejak tahun 2007 hingga sekarang dan pernah menduduki posisi sebagai Personnel & GA Manager, kemudian sebagai HUMAN RESOURCE & GA manager, sekarang sedang menempuh studi program S3 Doctoral di Universitas Padjajaran Bandung dengan program studi Manajemen Bisnis
Keahlian utamanya adalah Human resource Management, Human resource Management, Strategic Management, Organizational Development, Behavioral Assessment, Corporate Culture.
Tanggal pelaksanaan:
Kamis, 12 Juli 2018
Pk.09.00 sd 16.00 WIb
Lokasi Acara:
Hotel Balairung – Matraman Raya
Jakarta Pusat
Biaya Pendaftaran:
Rp. 1.500.000/peserta
Rp. 4.000.000 (untuk 3 orang dari perusahaan yang sama)
Informasi - Pendaftaran
YENNY – www.seminarku.com
Taman permata Indah 2 blok D.11
Jakarta Utara
M : 0811-1010-825
WA : 0878-8177-8797
Email yenny@seminarku.com
Biaya ditransfer ke rekening :
BCA cab. Taman Permata Indah No. Acc 763-028-7892 An. YENNY
FORM PENDAFTARAN TRAINING
Topik :
Nama :
Jabatan :
Company :
Alamat :
No. Telp :
HP :
Email :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar