Workshop : |
BIAYA: Kata Pengantar “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.” UUPHI mengatur hal-hak baru, dimana salah satu yang terpenting adalah dibentuknya Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Workshop ini akan memberikan pemahaman mengenai Pengadilan Hubungan Industrial dalam UU PPHI, serta menjelaskan mengenai perselisihan hubungan industrial itu sendiri dan bagaimana penyelesaiannya menurut UU PPHI. Materi :
Training ini dipandu oleh Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.
Informasi - Pendaftaran
|
|
Seminarku - Seminar, Training If you don't want these emails anymore, you can unsubscribe here. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar