Sebagai seorang HR, kita harus tahu mengena ilmu perpajakan, karena banyak sekali pekerjaan HR yang berhubungan dengan pajak, misalnya:
- Bagaimana perlakukan kebijakan atas Pajak PPh 21/26 pegawai baik yang status dalam negeri atau asing, tetap atau kontrakdan berstatus bukan pegawai
- Bagimana perlakuan kebijakan atas fasilitas pengobatan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura,
- Divisi HRD juga mutlak di tuntut untuk memahami perpajakan sesuai tugas dan tanggungjawabnya dalam mengelola mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Dengan demikian pelatihan pajak bagi divisi HRD mutlak diperlukan.
Materi yang akan dibahas :
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 (definisi subjek, objek , non objek,biaya jabatan, PTKP, tarif, dan lainnya)
- Perhitungan pegawai ( karyawan dengan pembayaran gaji tetap dan upah )
- Perhitungan bukan pegawai
- Perhitungan PPh 26 untuk pegawai Expatriat
- Beberapa tips perencanaan beban pajak PPh 21
- Sekilas tentang e-SPT PPh 21
Pembicara:
Primayuda Utomo, SE (praktisi dan pengajar pajak)
Saat ini beliau bekerja di Divisi Pajak di salah satu perusahaan swasta nasional dan juga seorang dosen tamu untuk mata kuliah perpajakan.
Tempat kursus:
Puri Denpasar Hotel
Jakarta Selatan
BIAYA:
Harga: Rp 400.000,-/orang
Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break
Informasi - Pendaftaran
YENNY – www.seminarku.com
Taman permata Indah 2 blok A.30
Jakarta Utara
M : 0811-1010-825
WA : 0878-8177-8797
Email yenny@seminarku.com
Biaya ditransfer ke rekening :
BCA cab. Taman Permata Indah No. Acc 763-028-7892 An. YENNY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar