Rabu, 31 Oktober 2018

Membuat Perjanjian Kerja yang benar dan Aman

MEMBUAT PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SERTA  DAYA SAING PERUSAHAAN
Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014

Hotel Puri Denpasar, Jaksel
Kamis, 15 November 2018
Time :09.00-17.00 Wib

 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.   PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :

  • Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
  • Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

Mengapa SKKNI?

Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina?

Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga kerja yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara Seminar World Plumbing Day And Launching Of Standar Nasional Indonesia (SNI) Plumbing Systems.di Jakarta Rabu (18/3/2015).

Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014.

Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI. 

Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM yang dikeluarkan oleh BNSP.   Disamping itu workshop ini akan menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Materi

A.   Pengantar

1.   Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk Tetap –
     Core vs Non-Core
2.   Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
3.   Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
4.   Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja

B.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

1.   Rambu-rambu PKWT
     Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/   
     Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT

2.   Jenis-jenis PKWT
       a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
       b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
     d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas

C.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )

1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

 D.     Merancang / Menyusun Perjajian Kerja

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian

2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus

E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus

    
DIBERIKAN : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Magang, dsb)

 

Facilitator: Drs. Jack Alenzo, MM, MH
Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.
Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.
Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.


BIAYA:
Harga: Rp 1.650.000,-/orang
Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

 

 

Informasi - Pendaftaran
YENNY – www.seminarku.com
Taman permata Indah 2 A.30
Jakarta Utara
M : 0811-1010-825
Email
yenny@seminarku.com

 

Biaya  ditransfer ke rekening :
BCA cab. Taman Permata Indah No. Acc 763-028-7892 An. YENNY

 

FORM PENDAFTARAN TRAINING

Topik              : Membuat Perjanjian Kerja yang Benar dan Aman
Nama             : ................................................
Company      : ……………………………………………..
Jabatan         : ……………………………………………..
Alamat           : ……………………………………………..
No. Telp        : ……………………………………………..
HP                   : ……………………………………………..
Email              : ……………………………………………..

 

Form mohon diemail ke Yenny@seminarku.com

Senin, 29 Oktober 2018

Creative Selling Cara Meningkatkan Penjualan

SETIAP ORANG HIDUP DARI MENJUAL SESUATU, Bisnis semakin kompetitif, Sales
Person dituntut untuk mencapai target dan terus meningkatkan penjualannya,
bagaimana caranya? ikuti: 

"CREATIVE SELLING  - Cara-cara Kreatif Meningkatkan Penjualan"
Senin, 12 November 2018
Hotel Twin Plaza Slipi - Jakarta Barat
pk.08.30 sd 16.30 Wib

Dalam Training ini, peserta belajar & berlatih:

1.Sales Personal Development
   Achievement Motivation & Creative Sales Mindset

2.Salesmanship
   Prospecting, Communication Skills, Negotiation Skills, Closing Techniques &  
   Handling Complaint

3.Sales & Marketing Strategy
   Push (Outbound Marketing vs Pull (Inbound Marketing) & Distribution Strategy
   (Channel Development)

4.Creative Selling Techniques
    Direct vs Indirect, Soft vs Hard, Persuasive Selling, Covert Selling, SPIN Selling 

5.Digital Selling
   Menjual menggunakan media Internet/Digital (Facebook, Instagram,
   WhatsApp, Email dll.)

 

By: Haryo Ardito – Professional Sales Trainer
Berpengalaman 17 tahun di Sales & Distribution, dikenal sebagai DieHard Motivator dan Sales Trainer hadir dgn materi CREATIVE SELLING SKILLS yg diciptakan khusus utk Sales/Marketing.

 

BIAYA PENDAFTARAN :
Rp. 1.450.000/orang   
Early Bird Rp. 1.200.000/orang
Paket 5 orang dari perusahaan yang sama - Rp. 5.000.000
Termasuk: Lunch & 2xCoffee Break, Makalah, Sertifikat & Souvenir

 

***Paket Inhouse Training (Full day - Dalam Kota - max 30 orang) --> Rp. 14.000.000

 

 

Yenny - www.seminarku.com - Training Provider
Taman Permata Indah 2 D 11
Jakarta Utara - 14450
Indonesia
08111010825


If you don't want these emails anymore, you can unsubscribe here.
You also can change your subscription. Manage Subscription

Minggu, 28 Oktober 2018

Almost Running: 1.Menyusun Kamus kompetensi 2.Hukum Tenaga Kerja dan PPHI

TOPIK ke 1

Menyusun Kompetensi, Kamus dan Asesmennya
Selasa, 06 November 2018
Hotel Balairung – Jakarta Pusat          
Time: 09.00-16.30 Wib                 

=========================================================== (Menyusun : 1. Kompetensi organisasi, 2. Kompetensi managerial / leadership, 3. Kompetensi jabatan plus 4. kamus kompetensi dan 5. asesmen kompetensi)
 

Latar Belakang
Sistem kompetensi sampai saat ini dianggap sistem pengembangan karyawan yang paling efektif dibandingkan sistem yang lain. Kalaupun terdapat sistem lain seperti Strength Based Management atau Talent Based Management, maka hal tersebut sering dipakai sebagai starting point saja untuk people development. Bisa disinonimkan bahwa Strength atau Talent, merupakan pengembangan berbasis kompetensi pada aspek tanpa gap. Selanjutnya yang dominan bermain dalam Competency Based Management.
Pada kali ini materi yang diberikan adalah kompetensi dengan fokus kepada Core Competency, Managerial atau Role Competency dan Job atau Specific atau Functional Competency plus implementasi praktek dilapangan. Sistem kompetensi tersebut mempunyai basis penelitian yang kuat dan banyak direkomendasikan oleh para pakar bidang HRM. Akan dikupas juga berbagai praktek sistem kompetensi best practice sehingga peserta bisa memahaminya secara komprehensif.
Karena fokus kepada implementasi praktek lapang, maka hasil dari acara ini tidak sekedar copy paste, tapi menyesuaikan dengan karakter kebutuhan organisasi, bisnis proses organisasi dan strategi organisasi.. Outputnya adalah munculnya competitive advantage dari sistem perilaku yang dibuat.

Garis besar program pelatihan :
1. Pendahuluan
2. Sekilas : VMV, Business Process, Organization Structure & Culture
3. Core Competency
4. Level & Role Position
5. Managerial & Spesialis
7. Praktek :
    7.1. Membuat Core Competency
    7.2. Membuat Managerial & Role Competency
8. Business / Operational Function & Supporting Function
9. Functional / Technical Competency
10. Kamus kompetensi
11. Matriks kompetensi
12. Analisa kompetensi vs pemegang jabatan
13. Praktek:
     13.1. Membuat Functional  / Technical Competency
     13.2. Membuat kamus kompetensi
     13.3. Membuat matriks kompetensi & analisanya
14. Behavior / Competency Assessment

 

Metode pelatihan :
Materi disampaikan dalam bentuk aplikatif, contoh-contoh, simulasi dan latihan praktek

INSTRUKTUR :

Sunawan, S.Pt.,M.Si
Beliau telah terjun kedunia konsultan, training dan asesmen sejak tahun 2004. Sebelum terjun kedalam dunia konsultan jabatan terakhir beliau adalah senior HR & GA manager, dan menjadi asosiet dibeberapa kantor konsultan.

Dalam bidang konsultan dan training beliau mengkhususkan diri kepada Strategic Management, HR dan Organization Management. Beliau telah menangani training cukup banyak baik inhouse maupun public training, rata-rata 10 – 15 training dalam sebulan. Dalam bidang konsultasi beliau telah menangani puluhan perusahaan mulai dari sekolah, swasta, BUMN dan pemerintahan. Mulai dari level UKM sampai perusahaan besar. Mulai dari manufaktur, tambang, Migas, telekomunikasi, agrobisnis, otomotif, keuangan, trading, pendidikan, kesehatan, rumah sakit dan masih banyak lagi.

 

Training Fee:
Rp. 1.650.000/orang
Termasuk sertifikat, makalah, lunch, 2x coffee break

 

TOPIK ke 2

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Kamis, 08 November 2018
Hotel Puri Denpasar, Kuningan - Jakarta Selatan
Time : 09.00-17.00 Wib
====================================================================
Kata Pengantar  
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.
Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat.
Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya.
Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja.  

Dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

Tujuan Pelatihan

  • Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  • Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  • Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  • Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

Materi Training :

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  2. Status Hubungan Kerja
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    Outsourcing (Alih Daya)
  3. Peraturan dalam Perusahaan
    Perjanjian Kerja
    Peraturan Perusahaan (PP)
    Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Dasar hukum
    Pengertian dan ruang lingkup
    PHK yang dilarang
    Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    Prosedur/mekanisme PHK
    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    Skorsing
    Kompensasi akibat PHK
    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    PHK karena usia pensiun
  5. Perselisihan Hubungan Industrial
    Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  6. Best Practice - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Training ini dipandu oleh
Dwi Saryanto Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.
Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.

BIAYA:
Rp 1.650.000,-/orang
Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
Termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

Informasi dan Pendaftaran : Reply Email ini atau hubungi
YENNY - www.seminarku.com
0811.101.0825 (call and WA)
yenny@seminarku.com

Seminarku - Seminar, Training
Taman Permata Indah 2 blok D 11, Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara
Jakarta Utara - 14450
Indonesia
08111010825


If you don't want these emails anymore, you can unsubscribe here.
You also can change your subscription. Manage Subscription

Jumat, 26 Oktober 2018

Gajian Tiba Saatnya Belanja!

Image

Hai GO-JEKers!

Woohoo.. Udah pada gajian kan? Saatnya menyenangkan diri sendiri dengan belanja barang-barang incaranmu. Nah, supaya dompet gak langsung kosong temui aku dulu di aplikasi GO-JEK yuk! Ada banyak voucher promo dari berbagai merchant favoritmu. Belanja puas, tanpa uang habis terkuras!

Cieee udah gajian... Mau belanja apa kali ini? Jangan lupa cek Bukalapak ya! Ada promo diskon ongkir dari GO-SEND, hingga Rp15.000. Belanja bakal lebih mudah dengan GO-SEND karena barangnya sampai di hari yang sama. Jangan sampai ketinggalan!

Buat kamu gamers sejati, sekarang beli hero & skin Mobile Legends gak pake lama! Top up Diamond #PakaiGOPAY di aplikasi GO-JEK, langsung diantar ke akun kamu.

Tebak apa yang baru dari GO-TIX? Mars GO-TIX yang asik dan epic! Mars ini didedikasikan buat kamu yang lagi penat kerja. Buat kamu yang tugas kuliah numpuk melanda. Buat kamu yang pergi subuh pulang senja dan sering bermuram durja. Hati-hati deh, jangan sampe otaknya cidera. Makanya cari hiburan yang lebih baik hanya di GO-TIX! Klik videonya dan jadiin mars GO-TIX semangat baru kamu ya! Yuk #PilihGOTIX untuk hiburan yang lebih baik!

 

Selasa, 23 Oktober 2018

Security alert for your linked Google Account

hiba putra
Your account hibaputra@gmail.com is listed as the recovery email for putrahiba@gmail.com. Don't recognize this account? Click here
New sign-in to your linked account
putrahiba@gmail.com
Your Google Account was just signed in to from a new Windows device. You're getting this email to make sure it was you.
You received this email to let you know about important changes to your Google Account and services.
1540363910000000

Cashback 50% di GO-PAY PAY DAY 🍔🍦🍩

Image

Hai GO-JEKers!

 

Your trip with GO-JEK on Selasa, 23 Oktober 2018

GO-CAR

Halo Dede ,

Terima Kasih sudah menggunakan GO-CAR, kami berharap Anda menikmati perjalanan dengan kami.

JUMLAH DIBAYAR

Rp44.000

tunai

DETAIL PEMESANAN Selasa, 23 Oktober 2018

Nomor Pemesanan: RB-1792672693

Order Details
pickup Penjemputan  23:18

Jl. Soekarno Hatta No.456 Jl. Soekarno Hatta No.456, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, Indonesia

drop Tujuan  23:44

Sukamukti Sukamukti, Katapang, Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Driver Image

Driver Anda Rizal Fauzi Santoso

Jarak 11.1 km Waktu Perjalanan 00:26:07

Harga (11.1 km) Rp44.000
TOTAL PEMBAYARAN Rp44.000
DIBAYAR DENGAN

tunai

Butuh bantuan? Hubungi kami: customerservice@go-jek.com

GO JEK

Pasaraya Blok M. GD.B, 7th Floor, Kebayoran Baru, DKI Jakarta, Indonesia, 12160