Minggu, 28 Oktober 2018

Almost Running: 1.Menyusun Kamus kompetensi 2.Hukum Tenaga Kerja dan PPHI

TOPIK ke 1

Menyusun Kompetensi, Kamus dan Asesmennya
Selasa, 06 November 2018
Hotel Balairung – Jakarta Pusat          
Time: 09.00-16.30 Wib                 

=========================================================== (Menyusun : 1. Kompetensi organisasi, 2. Kompetensi managerial / leadership, 3. Kompetensi jabatan plus 4. kamus kompetensi dan 5. asesmen kompetensi)
 

Latar Belakang
Sistem kompetensi sampai saat ini dianggap sistem pengembangan karyawan yang paling efektif dibandingkan sistem yang lain. Kalaupun terdapat sistem lain seperti Strength Based Management atau Talent Based Management, maka hal tersebut sering dipakai sebagai starting point saja untuk people development. Bisa disinonimkan bahwa Strength atau Talent, merupakan pengembangan berbasis kompetensi pada aspek tanpa gap. Selanjutnya yang dominan bermain dalam Competency Based Management.
Pada kali ini materi yang diberikan adalah kompetensi dengan fokus kepada Core Competency, Managerial atau Role Competency dan Job atau Specific atau Functional Competency plus implementasi praktek dilapangan. Sistem kompetensi tersebut mempunyai basis penelitian yang kuat dan banyak direkomendasikan oleh para pakar bidang HRM. Akan dikupas juga berbagai praktek sistem kompetensi best practice sehingga peserta bisa memahaminya secara komprehensif.
Karena fokus kepada implementasi praktek lapang, maka hasil dari acara ini tidak sekedar copy paste, tapi menyesuaikan dengan karakter kebutuhan organisasi, bisnis proses organisasi dan strategi organisasi.. Outputnya adalah munculnya competitive advantage dari sistem perilaku yang dibuat.

Garis besar program pelatihan :
1. Pendahuluan
2. Sekilas : VMV, Business Process, Organization Structure & Culture
3. Core Competency
4. Level & Role Position
5. Managerial & Spesialis
7. Praktek :
    7.1. Membuat Core Competency
    7.2. Membuat Managerial & Role Competency
8. Business / Operational Function & Supporting Function
9. Functional / Technical Competency
10. Kamus kompetensi
11. Matriks kompetensi
12. Analisa kompetensi vs pemegang jabatan
13. Praktek:
     13.1. Membuat Functional  / Technical Competency
     13.2. Membuat kamus kompetensi
     13.3. Membuat matriks kompetensi & analisanya
14. Behavior / Competency Assessment

 

Metode pelatihan :
Materi disampaikan dalam bentuk aplikatif, contoh-contoh, simulasi dan latihan praktek

INSTRUKTUR :

Sunawan, S.Pt.,M.Si
Beliau telah terjun kedunia konsultan, training dan asesmen sejak tahun 2004. Sebelum terjun kedalam dunia konsultan jabatan terakhir beliau adalah senior HR & GA manager, dan menjadi asosiet dibeberapa kantor konsultan.

Dalam bidang konsultan dan training beliau mengkhususkan diri kepada Strategic Management, HR dan Organization Management. Beliau telah menangani training cukup banyak baik inhouse maupun public training, rata-rata 10 – 15 training dalam sebulan. Dalam bidang konsultasi beliau telah menangani puluhan perusahaan mulai dari sekolah, swasta, BUMN dan pemerintahan. Mulai dari level UKM sampai perusahaan besar. Mulai dari manufaktur, tambang, Migas, telekomunikasi, agrobisnis, otomotif, keuangan, trading, pendidikan, kesehatan, rumah sakit dan masih banyak lagi.

 

Training Fee:
Rp. 1.650.000/orang
Termasuk sertifikat, makalah, lunch, 2x coffee break

 

TOPIK ke 2

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Kamis, 08 November 2018
Hotel Puri Denpasar, Kuningan - Jakarta Selatan
Time : 09.00-17.00 Wib
====================================================================
Kata Pengantar  
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.
Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat.
Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya.
Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja.  

Dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

Tujuan Pelatihan

  • Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  • Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  • Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  • Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

Materi Training :

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
    UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  2. Status Hubungan Kerja
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    Outsourcing (Alih Daya)
  3. Peraturan dalam Perusahaan
    Perjanjian Kerja
    Peraturan Perusahaan (PP)
    Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Dasar hukum
    Pengertian dan ruang lingkup
    PHK yang dilarang
    Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
    Prosedur/mekanisme PHK
    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
    Skorsing
    Kompensasi akibat PHK
    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
    PHK karena usia pensiun
  5. Perselisihan Hubungan Industrial
    Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  6. Best Practice - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Training ini dipandu oleh
Dwi Saryanto Adalah Senior Consultant dan facilitator pengembangan organisasi dan HRM di beberapa lembaga konsultasi pengembangan organisasi.  Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.
Pengalaman Praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.

BIAYA:
Rp 1.650.000,-/orang
Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
Termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break

Informasi dan Pendaftaran : Reply Email ini atau hubungi
YENNY - www.seminarku.com
0811.101.0825 (call and WA)
yenny@seminarku.com

Seminarku - Seminar, Training
Taman Permata Indah 2 blok D 11, Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara
Jakarta Utara - 14450
Indonesia
08111010825


If you don't want these emails anymore, you can unsubscribe here.
You also can change your subscription. Manage Subscription

Tidak ada komentar:

Posting Komentar